Dugaan Hambatan Penerbitan Sertifikat Tanah oleh BPN Banjarmasin di Jalan Lingkar Dalam Selatan
Banjarmasin, Pusat Kota News. Com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Kota Banjarmasin diduga menghambat proses penerbitan sertifikat tanah milik warga bernama H. Hasbi Ansyari sejak tahun 2021 sampai sekarang tahun 2026. Jumat (22/5)
Tanah yang dipermasalahkan tersebut berlokasi di Jalan Lingkar Dalam Selatan, RT 29, Kelurahan Pemurus Baru. Pihak pemilik mengklaim bahwa lahan seluas 6.940 meter persegi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Proses Ke Keabsahan kepemilikan sebidang tanah tersebut sudah melalui 3 putusan lembaga peradilan yaitu, peradilan perdata, peradilan pidana dan peradilan tata usaha negara semua sudah mempunyai kekuatan hukum yang kuat dimana ketiga peradilan tersebut saya pemenangnya. Ungkap H.Ansyari.
Namun, hingga saat ini, proses administrasi untuk penerbitan sertifikat resminya dinilai berjalan sangat lambat dan seolah-olah sengaja dihambat oleh pihak instansi terkait.
"Proses ini seharusnya sudah tuntas karena legalitas hukumnya sudah jelas," tambah H.Hasbi Ansyari dalam keterangannya.
"Saya berharap dalam hal ini pihak BPN/ATR Kota Banjarmasin bisa lebih baik melaksanakan dan mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap secara objektif dan normatif untuk segera mencatat dan menerbitkan segera sertifikat tanah hak milik saya" Tuturnya
Persoalan ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum hak atas tanah masyarakat yang seharusnya dilindungi secara administratif.
Den
Related Articles