Sidang Pertama Sengketa Dualisme PMI Kota Banjarmasin Berlanjut Ke Mediasi, Majelis Hakim Minta Para Prinsipal Hadir

Terkini 17 Sep 2026 16:24 5 min read 11 views By Den

Share berita ini

Sidang Pertama  Sengketa Dualisme PMI Kota Banjarmasin Berlanjut Ke Mediasi, Majelis Hakim Minta Para Prinsipal Hadir
Berita, Konflik, PN, PMI

BANJARMASIN, Pusat Kota News. Com — Sidang pertama perkara sengketa kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin dengan Perkara Nomor 114/Pdt.G/2026/PN Bjm digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis, (17/9), sekitar pukul 10.30 WITA.

 

Persidangan dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan kehadiran para pihak tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Irfanul Hakim, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, serta Dyah Nur Santi, S.H. dan Muhammad Arsyad, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

 

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Penggugat maupun Kuasa Hukum para Tergugat hadir  yaitu Syarifani Syabarhan,S.H dan Rekan. Sementara para prinsipal, termasuk Turut Tergugat, belum hadir secara langsung.

 

Salah satu hal yang menjadi perhatian Penggugat dalam proses persidangan adalah permohonan provisi terkait keberlangsungan organisasi dan pelayanan PMI Kota Banjarmasin selama perkara diperiksa di pengadilan.

 

Kuasa Hukum Penggugat, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelumnya Penggugat telah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan Negeri Banjarmasin dan surat tersebut telah diterima pada 3 September 2026.

 

Permohonan tersebut pada pokoknya meminta agar selama perkara berlangsung, keadaan yang berkaitan dengan objek sengketa dapat dijaga dan tidak terjadi tindakan atau kebijakan yang berpotensi mengubah struktur, kewenangan, pengelolaan maupun status organisasi yang sedang disengketakan.

 

Pada saat yang sama, Penggugat menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan ataupun menghambat pelayanan kemanusiaan PMI kepada masyarakat.

 

Sebaliknya, permohonan tersebut justru dimaksudkan agar pelayanan kemanusiaan, khususnya pelayanan Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banjarmasin, tetap berjalan secara normal, profesional dan tidak terganggu oleh sengketa kepengurusan.

 

Dalam persidangan hari ini, hal tersebut kembali disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat kepada Majelis Hakim.

 

Majelis Hakim kemudian menyampaikan bahwa permohonan yang telah diajukan tersebut akan dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara.

 

Dengan demikian, posisi Penggugat adalah bahwa permohonan provisi tersebut telah diajukan dan telah menjadi bagian dari perhatian Majelis Hakim, sedangkan mengenai diterima atau tidaknya permohonan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim dalam proses pemeriksaan perkara.

 

Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H. menyampaikan Kami menghormati sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim. Permohonan provisi telah kami ajukan secara resmi dan hari ini kembali kami sampaikan dalam persidangan. Kami memahami bahwa keputusan mengenai permohonan tersebut merupakan kewenangan Majelis Hakim dan akan dipertimbangkan sesuai hukum acara yang berlaku.

 

Ia menegaskan bahwa kepentingan utama Penggugat adalah menjaga agar sengketa kepengurusan tidak berdampak terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan PMI.

 

Yang kami dorong bukan penghentian pelayanan PMI. Justru pelayanan kemanusiaan harus tetap berjalan. Yang kami mohon adalah agar selama perkara diperiksa tidak terjadi perubahan keadaan atau tindakan strategis yang dapat memperluas dan memperumit objek sengketa.

 

Dalam permohonan yang telah diajukan kepada Pengadilan, Penggugat pada pokoknya meminta agar selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, kondisi organisasi PMI Kota Banjarmasin, khususnya Unit Donor Darah (UDD), tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.

 

Penggugat juga meminta agar tidak dilakukan tindakan atau kebijakan yang berpotensi mengubah keadaan, struktur, kewenangan, pengelolaan maupun status pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan objek sengketa.

 

Permohonan tersebut diajukan dengan tetap menghormati kewenangan Majelis Hakim dan tidak dimaksudkan untuk mendahului pokok perkara maupun putusan akhir.

 

Intinya, Penggugat meminta agar status quo terhadap hal-hal yang menjadi objek sengketa tetap dijaga, sementara pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat tetap berjalan.

 

Setelah mendengarkan para pihak, Majelis Hakim mengarahkan perkara untuk terlebih dahulu ditempuh melalui proses mediasi sebagaimana mekanisme penyelesaian sengketa perdata.

 

Majelis Hakim menunjuk Indra Meinantha Vidi, S.H. sebagai mediator. Usai persidangan, proses mediasi dilanjutkan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dalam pertemuan mediasi pertama, mediator menggali pokok persoalan dari masing-masing pihak dan meminta para pihak menyampaikan posisi serta tawaran penyelesaian masing-masing.

 

Dalam mediasi tersebut, pihak Penggugat pada pokoknya mempertahankan posisi bahwa hasil Musyawarah Kota (Muskot) PMI Kota Banjarmasin tanggal 12 Juli 2026 tetap diakui dan disahkan. Sementara pihak Tergugat pada pokoknya menghendaki agar hasil Muskot tanggal 1 Agustus 2026 yang diakui dan disahkan.

 

Karena terdapat perbedaan posisi tersebut, proses mediasi akan dilanjutkan dengan menghadirkan para prinsipal. Dalam proses lanjutan, kehadiran para prinsipal menjadi penting agar para pihak yang berkepentingan langsung dapat menyampaikan sikap dan kemungkinan penyelesaian secara langsung di hadapan mediator. Pertemuan mediasi selanjutnya dijadwalkan:

 

Hari/Tanggal: Rabu, 23 September 2026
Waktu: 09.00 WITA
Agenda: Mediasi dengan kehadiran para pihak/prinsipal

 

Penggugat berharap mediasi dapat menjadi ruang dialog yang konstruktif bagi seluruh pihak untuk mencari penyelesaian dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, tertib organisasi, serta keberlangsungan pelayanan kemanusiaan PMI kepada masyarakat.

 

Dalam persidangan pertama tersebut, pihak Penggugat didampingi oleh Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., Muhammad Laily Maswandi, S.H., serta tim Borneo Law Firm.

 

Tim Kuasa Hukum Penggugat menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum secara profesional dan menghormati kewenangan Majelis Hakim maupun proses mediasi yang sedang berlangsung.

 

Borneo Law Firm menegaskan bahwa perkara ini akan terus dikawal melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk terhadap permohonan provisi yang telah diajukan dan saat ini menjadi bagian yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

 

Pada saat yang sama, Penggugat tetap menempatkan kepentingan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat sebagai hal yang harus dijaga selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

 

 

Deni

PusatKota News

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp